PENGERTIAN PUASA DAN APA SAJA YANG MEMBATALKANNYA - LIPUTAN22.MY.ID

PENGERTIAN PUASA DAN APA SAJA YANG MEMBATALKANNYA

   

  
     MENURUT bahasa puasa berarti “menahan diri”.Menurut syara’ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkanya dari mulaterbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata-mata, serta disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
  
 Sedangkan arti shaum menurut istilah syariat adalah menahan diripada siang hari dari hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat olehpelakunya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.   Artinya ,puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh(seperti obat dan sejenisnya), dalam rentang waktu tertentu yaitu sejakterbitnya fajar kedua (yaitu fajar shadiq) sampai terbenamnya matahariyang dilakukan oleh orang tertentu yang dilakukan orang tertentu yang memenuhi syarat yaitu beragama islam, berakal, dan tidak sedangdalam haid dan nifas, disertai niat yaitu kehendak hati untuk melakukanperbuatan secara pasti tanpa ada kebimbangan , agar ibadah berbeda  darikebiasaan.

  Demi zat yang jiwa Muhammad berada dalam genggamannyasesungguhnya bau tidak sedap orang yang berpuasa menurut Allah lebihwangi menurut Allah pada hari kiamat daripada minyak misik. 
Orang yang berpuasa memiliki dua kegembiraan:

1. Apabila berbuka dia bergembira dengan berbukanya
2. Apabila bertemu tuhannya ia bergembira dengan puasanya.
3Ketentuan yang mewajibkan puasa ini adalah sebagaimana firman allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183.
Artinya: “Wahai orang-orang Yang beriman! Kamu Diwajibkan berpuasa sebagaimana Diwajibkan atas orang-orang Yang dahulu dari pada kamu, supaya kamu  bertaqwa"

Puasa terdiri dari dua rukun.Dari dua rukun inilah hakikat puasa terwujud. Dua rukun tersebut adalah sebagai berikut:
a) Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnyafajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah s.w.t“maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkanAllah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan )antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian,
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Sebagaimana firman AllahSWT dalam surat al-Baqarah ayat 187.Artinya:“Dihalalkan bagikamu, pada malam hari puasa, bercampur(bersetubuh) Dengan isteri-isteri kamu. isteri-isteri kamu ituadalah sebagai pakaian bagi kamu dan kamu pula sebagaipakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahawasanya kamumengkhianati diri sendiri, lalu ia menerima taubat kamu danmemaafkankamu. Maka sekarang setubuhilah isteri-isteri kamudan carilah apa-apa Yang telah ditetapkan oleh Allahbagikamu; dan makanlah serta minumlah sehingga nyatakepada kamu benang putih (cahayasiang) dari benang hitamkegelapan malam), Iaitu waktu fajar. Kemudiansempurnakanlah puasa itu sehingga waktu malam (maghrib);dan janganlah kamu setubuhi isteri-isteri kamu ketika kamusedang beriktikaf di masjid. Itu lah batas-batas larangan Allah,makajanganlah kamu menghampirinya. demikian Allah menerangkan ayat ayat hukum kepada sekalian manusia supaya mereka bertaqwa. 

b) Niat

Dasar diwajibkannya niat adalah firman Allah SWT dalam suratAl-Bayyinah ayat 5.Artinya: “padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supayamenyembah Allah Dengan mengikhlaskan Ibadat kepadaNya,lagi tetap teguh di atas tauhid; dan supaya mereka mendirikansembahyang serta memberi zakat. dan Yang demikian itulahugama Yang benar.”

¤ Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

 Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagaimana yangdikemukakan Zakariya al Ansariy dalam kitabnya as- Syarqawiy sebagai berikut:
 "Bab pada menerangkan sesuatu yang membatalkan puasa,sekalipun sebahagiannya telah diketahui dari keterangan yangtelah lalu, yaitu memasukkan benda dari lubang kerongkongan ,walaupun dengan injeksi atau air kumur-kumur atau air yangdimasukkan ke hidung dengan cara yang bersangatan. Danmuntah, sebagai tambahanku, sekalipun dia yakin muntah itu tidakkembali dalam kerongkongan, dan mengeluarkan mani, denganmenyentuh kulit dengan bersyahwat, seperti wati’ yang tidakkeluar mani  kecuali pada saat tidur atau penglihatan  ataumemikir-mikir atau menyentuh dengan syahwat atau merangkulisteri kepada suaminya dengan lapis, maka tidaklah membatanwati’lkan puasa keluarnya mani dengan salah satu cara yangdemikian. Dan wati’ pada faraj baik qubul atau dubul dengansengaja dan dengan kehendaknya , serta dia mengetahui hukum nyaharam. 
  
  Dari keterangan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang membatalkan puasa itu adalah:
1. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga badan.
2. Muntah dengan sengaja
3. Mengeluarkan mani
4. Melakukan wati’ (bersetubuh) pada faraj dan dubur dengan sengaja dan
5. Mengetahui haramnya
 
   SEMOGA BERMANFAAT




    
Wongndeso
Wongndeso Dari Blog ini saya ingin mengutarakan informasi atau ide2 yang saya miliki. Teruslah Semangat meski Kadang Dunia tak berpihak kepadamu...